JAEJA.id – Perlindungan petani tidak cukup hanya melalui peningkatan produksi. Kepastian harga serta akses pasar menjadi faktor penting agar hasil panen memberikan keuntungan.
Hal tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur saat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mengatakan regulasi tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi petani.
Menurutnya, petani berpotensi mengalami kerugian ketika biaya produksi terus meningkat, sementara harga komoditas anjlok saat panen.
“Jangan sampai biaya produksi meningkat, tenaga dan waktu sudah dicurahkan, tetapi harga justru jatuh,” kata Firman.
Pemerintah Diminta Jamin Kepastian Harga
Firman menilai informasi harga secara berkala dibutuhkan petani sebagai bahan pertimbangan sebelum menjual hasil pertanian.
Rancangan Perda juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi kemitraan, perjanjian jual beli yang adil, serta perlindungan dari gejolak harga komoditas unggulan.
“Kita ingin petani tidak hanya mampu memproduksi, tetapi hasilnya juga bisa dipasarkan dengan harga wajar dan menguntungkan,” ujarnya.
Perkuat Akses Pasar dan Kemitraan
Selain persoalan harga, pemerintah daerah diarahkan memperluas akses pemasaran dan mempromosikan komoditas unggulan Luwu Timur.
Sistem pemasaran berbasis teknologi informasi, sertifikasi, pengemasan, pelabelan hingga distribusi juga menjadi bagian perhatian dalam rancangan regulasi.
Firman menekankan hubungan petani dengan pelaku usaha harus dibangun secara transparan dan saling menguntungkan.
“Transaksi harus berdasarkan harga wajar, kesepakatan jelas, pembayaran tepat waktu, dan tidak merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Ia berharap perda tersebut benar-benar memperkuat posisi tawar petani sekaligus menciptakan ekosistem pertanian yang berkelanjutan.
“Produksinya kita tingkatkan, pasarnya kita buka, harganya kita perjuangkan, dan kesejahteraannya kita pastikan,” pungkas Firman.(kin)



