“Kita bukan hanya memenjarakan orang, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian negara jika kerugian tersebut memang terbukti,” ujarnya.
Berthy menjelaskan perubahan mekanisme hukum acara pidana turut menuntut penyidik lebih cermat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka kini dapat menjadi objek praperadilan sehingga penyidik wajib memastikan seluruh bukti memenuhi ketentuan hukum.
“Kalau kami grasa-grusu menetapkan seseorang tanpa alat bukti kuat, ujungnya proses hukum bisa dipraperadilankan,” katanya.
Berthy kemudian mengajak masyarakat memahami bahwa asumsi dapat berkembang bebas, tetapi penyidik tetap berpegang pada bukti.
“Asumsi bisa berkembang di warung kopi atau dimana saja, tetapi penyidik hanya bekerja berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa seseorang otomatis terseret perkara hanya karena pernah menduduki jabatan kepala daerah.
“Kalau hanya berdasarkan jabatan, semua pucuk pimpinan bisa ditarik, padahal proses hukum tidak bekerja seperti itu,” katanya.
Berthy memastikan kejaksaan tetap membuka komunikasi dengan masyarakat selama proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Pertemuan tersebut menunjukkan Kejari Luwu Timur memilih ruang dialog untuk merespons aspirasi, sekaligus menjaga objektivitas penyidikan.(kin)


