JAEJA.id – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengungkap sejumlah pelanggaran di SPBU yang diduga memicu antrean panjang bahan bakar minyak (BBM).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengisian BBM kepada kendaraan tertentu yang diduga melakukan pelangsiran, serta penyalahgunaan sistem barcode sebagai syarat pembelian.
Hal itu disampaikan Senfry dalam pertemuan dengan para pemilik SPBU yang dipimpin Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam di Kantor Bupati, Selasa (15/09/2026).
Senfry mengungkapkan, salah satu pelanggaran terjadi ketika operator SPBU tidak mematuhi surat edaran bupati. Operator justru memberikan pengisian penuh kepada kendaraan tertentu yang diduga merupakan pelangsir.
“Operator sengaja tidak mengikuti surat edaran bupati dengan memberikan pengisian yang full kepada kendaraan tertentu,” ungkap Senfry.
Pelanggaran lainnya berupa pengisian BBM meskipun keterangan pada barcode menunjukkan kendaraan sudah melakukan transaksi di SPBU.
Kondisi tersebut ditandai dengan barcode berwarna kuning.
Selain itu, operator atau pengawas diduga memberikan informasi melalui grup pelangsir untuk mengarahkan kendaraan masuk ke SPBU pada jam-jam tertentu.
“Operator atau pengawas memberikan informasi atau arahan di dalam grup pelangsir agar mereka masuk ke SPBU pada jam-jam tertentu,” jelasnya.
Temuan berikutnya menyangkut pengisian berulang terhadap kendaraan tertentu yang menggunakan lebih dari satu barcode.
Praktik tersebut diduga membuka celah bagi pelangsir untuk memperoleh BBM berkali-kali.
Rangkaian pelanggaran ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi mengganggu distribusi BBM dan memperpanjang antrean kendaraan di SPBU.(kin)



