JAEJA.id – Komisi III DPRD Luwu Timur menyoroti dugaan kriminalisasi dalam sengketa lahan bersertifikat di Desa Harapan, Malili.
Sorotan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Badawi Alwi.
Rapat tersebut mempertemukan perwakilan warga pemegang SHM dengan PT CLM dan PT PDS pada Senin (21/9/2026).
Warga menyampaikan telah menempuh komunikasi, koordinasi, penelusuran administrasi pertanahan hingga jalur litigasi untuk menyelesaikan persoalan.
Namun, munculnya laporan pidana di tengah proses tersebut dipersepsikan warga sebagai tekanan terhadap upaya mempertahankan hak.
Badawi meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui pendekatan yang semakin memperuncing konflik antarpara pihak.
“Persoalan lahan ini harus diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang tersedia,” ujar Badawi dalam RDP.
Ia meminta semua pihak memiliki kesempatan proporsional untuk membuktikan dasar hak serta kepentingannya masing-masing.
Perwakilan warga, Awaluddin, menegaskan mereka tidak bermaksud menghambat investasi di Luwu Timur.
“Kami ingin investasi tetap berjalan baik, tetapi kepastian investasi harus berjalan bersama perlindungan hak masyarakat,” katanya.
Warga meminta status tanah, peta bidang, dasar penggunaan serta hubungan hak tanah dengan aktivitas pertambangan diperiksa terbuka.
RDP diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian melalui mekanisme pertanahan, perdata, mediasi, dan hukum yang berlaku.(kin)



