JAEJA.id – Persoalan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Malili, menjadi perhatian para wakil rakyat setelah masalah di ini dibahas Komisi III DPRD Luwu Timur.
Rapat Dengar Pendapat digelar Senin (21/9/2026), mempertemukan warga pemegang SHM dengan perwakilan perusahaan terkait sengketa lahan.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi.
Hadir dalam RDP itu perwakilan PT Citra Lampia Mandiri (CLM), PT Panca Digital Solution dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timyr.
Badawi meminta seluruh pihak menahan diri agar persoalan penguasaan lahan tidak berkembang menjadi konflik yang semakin tajam.
“Harus ada ruang setara bagi warga maupun perusahaan untuk membuktikan dasar hak masing-masing,” tegas Badawi.
Ia menilai proses penyelesaian harus mengedepankan dokumen, dasar penguasaan, serta status bidang tanah melalui mekanisme hukum berlaku.
Perwakilan warga, Awaluddin, mengatakan pemegang SHM telah menempuh komunikasi, koordinasi, hingga langkah penyelesaian melalui jalur litigasi.
Warga juga menegaskan dukungan terhadap investasi tetap ada, namun kepastian hukum bagi pemegang hak harus diperhatikan.
“Saya minta kepada pihak PDS, jangan ada menekan warga melalui proses hukum. Mari bicarakan baik-baik, cari solusi terbaik,” ujar Badawi, menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan bukti dan mekanisme transparan.
DPRD berharap RDP tersebut menjadi ruang pembuktian terbuka sekaligus mencegah sengketa lahan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Pemeriksaan status tanah, peta bidang, dasar pemanfaatan, serta hubungan kepemilikan dengan aktivitas perusahaan dinilai perlu dilakukan secara terbuka.
Dengan proses tersebut, penyelesaian diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di daerah.(kin)



