JAEJA.ID – Alat peraga kampanye sudah harus bersih sebelum masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilgub Sulsel dan Pilbup Luwu Timur, Jumat 22 November 2024 di Warkop 533 Malili.
Rapat dihadiri sejumlah elemen terkait antara lain Komisioner KPU Luwu Timur, unsur Forkopimda, OPD terkait lingkup Pemkab, perwakilan paslon, media, dan stakeholder terkait lainnya.
BACA JUGA: Debat Terakhir Berjalan Lancar, Ketua KPU Luwu Timur Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Aman dan Damai
Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Luwu Timur, Indrawanto Paningaran, pada kegiatan itu menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi antara peserta Pilkada, Bawaslu, dan instansi terkait untuk persiapan pembersihan APK.
Ia menyebutkan, sesuai aturan yang berlaku, maka seluruh APK pilkada harus bersih sebelum masa tenang dimulai pada 24 November 2024 pukul 24.00 WITA.
“Koordinasi yang baik dapat mengurangi kendala di lapangan dan memastikan tidak ada atribut kampanye yang tersisa setelah batas waktu yang ditentukan,” pesannya.
BACA JUGA: KPU Luwu Timur Tetapkan DPT Pilkada 2024, Jumlahnya Capai 222.020
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal antara lain, APK yang masih terpasang setelah batas waktu akan dibersihkan oleh penyelenggara dan pemerintah daerah.
Kemudian seluruh atribut kampanye, termasuk yang terpasang di media sosial resmi pasangan calon, harus dinonaktifkan sesuai aturan.(*)



