JAEJA.ID – Ranperda penambahan penyertaan modal pada Perseroda Luwu Timur Gemilang (LTG) memasuki tahap akhir pengesahan. Itu setelah pansus suwon ke Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan.
Sejumlah anggota DPRD Luwu Timur yang tergabung dalam pansus terkait ranperda tersebut melakukan fasilitasi bersama Biro Hukum Sulsel, pada Selasa 25 November 2025.
Anggota DPRD Lutim, Sarkawi Hamid, menjelaskan bahwa fasilitasi merupakan tahapan wajib untuk memastikan regulasi memenuhi aspek legal formal.
Ia hadir bersama jajaran Pansus, didampingi Bagian Hukum Setda dan Bagian Persidangan DPRD.
“Fasilitasi ini penting untuk memastikan pasal demi pasal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Legislator Gerindra itu.
Menurut Sarkawi, proses dialog dengan pemerintah provinsi berlangsung terbuka. Ia menyebut ranperda diterima untuk diproses lebih lanjut.
Tahapan ini dinilai tidak lepas dari kolaborasi semua pihak sejak penyusunan hingga pembahasan teknis.
Dengan rampungnya fasilitasi, Ranperda kini berada pada jalur final menuju penetapan sebagai Perda dan diharapkan memperkuat kontribusi Perseroda LTG bagi perekonomian daerah.(kin)



