JAEJA.ID — Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Luwu Timur, Rabu (10/12/2025). FGD ini membahas syarat administrasi pencalonan pemilu dan tata cara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
Dalam pemaparannya, I Ketut Riawan menegaskan peran penting Sekretariat DPRD dalam pengurusan administrasi anggota dewan. “Sekretariat DPRD berperan penting dalam kelengkapan dokumen, verifikasi, dan mekanisme pengusulan pemberhentian maupun pengangkatan anggota DPRD,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan PAW sudah diatur jelas dalam regulasi. “Ada tiga alasan PAW, yaitu anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ketiga alasan ini menjadi dasar hukum yang tidak dapat ditawar,” katanya.
FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, dan Cabang Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Kehadiran berbagai instansi membuat diskusi lebih komprehensif.
KPU Luwu Timur berharap kegiatan ini menyatukan pemahaman antar lembaga agar proses pencalonan, PAW, dan penyelenggaraan pemilu berjalan lebih tertib dan transparan sesuai aturan.



