JAEJA.id – DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung di Malili, Senin (29/6/2026).
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan jangka panjang.
Fondasi Baru untuk Pembangunan
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menjelaskan ketiga regulasi tersebut mencakup pemajuan kebudayaan, cadangan pangan pemerintah daerah, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2025–2045.
Menurutnya, regulasi yang telah disahkan harus mampu diterjemahkan menjadi program nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Ketiga Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Ober Datte.
Dukung Kepastian Program Daerah
Perda cadangan pangan disiapkan untuk memperkuat ketahanan daerah menghadapi kondisi darurat maupun gangguan distribusi bahan pangan.
Sementara itu, regulasi pemajuan kebudayaan diarahkan menjaga warisan budaya lokal, sedangkan RP3KP menjadi pedoman pembangunan kawasan permukiman secara lebih terencana hingga tahun 2045.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyatakan pemerintah akan segera menyiapkan aturan teknis agar seluruh Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian bagi pelaksanaan pembangunan daerah.(kin)


