JAEJA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi merespons keresahan warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, terkait pemasangan plang larangan yang mengganggu aktivitas lahan garapan mereka. Pertemuan untuk membahas keluhan ini digelar di kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, pada 11 November 2024. Kepala desa setempat turut hadir mendampingi warga yang terdampak.
Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang diterima pihaknya.
“Setelah mendengar keluhan warga, kami merasa perlu mendatangi langsung dan memahami situasi mereka,” ujar Iwan pada 15 November 2024.
Menurut pengakuan warga, lahan yang mereka garap selama ini adalah area yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Namun, pemasangan plang larangan membuat mereka khawatir dan membutuhkan kejelasan status lahan tersebut.
“Pemasangan plang ini membuat warga cemas. Aktivitas usaha mereka jadi terganggu,” kata Iwan.
Iwan menegaskan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas lahan tersebut.
“Kami perlu tahu apakah lahan yang digarap warga ini termasuk dalam area HGU atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, Komisi I DPRD juga berencana meninjau langsung lokasi sengketa untuk melihat kondisi sebenarnya. “Peninjauan lapangan penting agar solusi yang diambil benar-benar tepat dan adil,” tambah Iwan.
Jika status lahan sudah dipastikan, DPRD akan memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pemegang HGU untuk mencari jalan tengah.
“Kami ingin solusi yang tidak merugikan pihak mana pun dan dapat menjaga ketenangan usaha warga,” tutup Iwan.
Komisi I DPRD berharap langkah ini bisa menghasilkan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi warga Desa Sangrawayang.



