JAEJA.id – Lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dikelola PT IHIP menjadi kawasan industri nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, harus segera dikosongkan.
Pasalnya, PT IHIP yang menyewa lahan milik Pemkab Luwu Timur sekitar 394 hektare itu berencana mulai membangun infrastruktur pada Februari 2026 mendatang.
Masalahnya, sekitar 130 warga yang selama ini mengolah lahan di kawasan tersebut menuntut ganti rugi atas tanaman dan bangunan mereka.
Bahkan ada yang menuntut ganti rugi tanaman beserta lahan atau tanah.
“Kami harap pemerintah memberikan ganti rugi atas tanaman kami,” kata salah seorang petani Desa Harapan, Aripin, Kamis (15/01/2026).
Padahal lahan tersebut merupakan aset Pemkab Lutim yang telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pemkab Luwu Timur sendiri sejauh ini berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi dengan petani penggarap agar segera mengosongkan lahan tersebut.
“Kami rutin turun ke lapangan, sosialisasi dengan warga. Menggelar pertemuan di kantor desa dua kali,” kata Kabag Pemerintahan Pemkab Lutim, Andi Muhammad Reza, Kamis (22/01/2026).
“Bahkan Pak Bupati (Irwan Bachri Syam) juga sudah menemui warga di lokasi, pekan lalu,” lanjutnya.
Terkait tuntutan warga, Pemkab Lutim berupaya mengambil jalan tengah dengan bersedia memberikan uang kerohiman.
“Uang kerohiman ini sebagai bentuk perhatian sosial pemkab kepada masyarakat yang selama ini menempati dan atau menggarap lahan di Desa Harapan,” kata Reza.
Menurut Reza, penetapan nilai uang kerohiman bukan tanpa dasar.
Dalam hal ini Pemkab Lutim mengacu pada Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
“Jadi nilai tanaman itu ada acuannya, SBPP dari Ditjen Perkebunan. Itu yang jadi dasar tim di lapangan,” ujarnya.
Selain pendekatan persuasif, pemkab juga membuka jalur keberatan administratif secara resmi dan tertib, dan telah menjawab keberatan tersebut secara resmi atau tertulis.



