JAEJA.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendorong perusahaan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi lain menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi pekerja di perusahaan, yang ditandatangani pada 13 Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang, sekaligus memastikan produktivitas kerja tetap berjalan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau memberi kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan WFA pada 16–17 Maret 2026, serta dianjurkan kembali pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku bagi beberapa sektor yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja, seperti sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor penting lainnya.
Dalam ketentuannya, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menyelesaikan tugasnya seperti biasa, dan upah tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan jam kerja dan sistem pengawasan selama pelaksanaan WFA menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perusahaan dapat mendukung kelancaran arus mobilitas masyarakat selama libur panjang, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik.



