JAEJA.id – PT Vale Indonesia Tbk menegaskan sikap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, terkait pengadaan ambulans PPM.
Perusahaan tambang nikel itu menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap program PPM.
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), khususnya pengadaan ambulans, disebut sebagai bagian dari sektor kesehatan berbasis kebutuhan masyarakat desa.
Seluruh mekanisme penyusunan program dilakukan melalui usulan dan kesepakatan bersama antara masyarakat penerima manfaat dan pihak terkait.
Program ambulans tersebut ditujukan untuk memperkuat layanan kesehatan di wilayah operasional perusahaan.
Inisiatif ini juga mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs di tingkat lokal.
“Kami menghormati proses hukum dan mendukung transparansi penuh dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat,” kata Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Senin (18/05/2026).
Penegasan GCG dan Klarifikasi Keterlibatan Perusahaan
PT Vale Indonesia Tbk juga menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam pengelolaan dana, rekening, maupun transaksi pengadaan oleh vendor.
Menurut perusahaan, pelaksanaan teknis berada pada pihak pelaksana sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam program.
“Kami tidak mengelola dana atau menentukan transaksi vendor dalam program tersebut,” lanjut Vanda.
Meski demikian, perusahaan mengakui tetap terdampak secara reputasi karena program merupakan bagian dari komitmen sosial korporasi.
Hal ini membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam memastikan setiap program berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Situasi tersebut mendorong perusahaan untuk terus memperkuat pengawasan internal dan evaluasi terhadap program sosial yang dijalankan.
Evaluasi berkala juga diperkuat untuk mencegah potensi risiko dalam pelaksanaan program sosial.
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap program tetap sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang bertanggung jawab.


