JAEJA.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur untuk mengawal pelaksanaan Program Pembangunan Desa Unggul, Maju, dan Sejahtera (Pandu Juara) Tahun 2026.
Kolaborasi tersebut ditandai melalui Rapat Koordinasi Pengarahan dan Pendampingan Hukum yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (19/5/2026).
Pemerintah daerah menilai pendampingan hukum penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyaluran hingga pertanggungjawaban anggaran.
Mewakili Bupati Luwu Timur, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Aswan Aziz, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Pemkab Luwu Timur ingin memastikan anggaran yang disalurkan ke desa benar-benar aman dan langsung bekerja untuk masyarakat,” ujar Aswan.
Program Pandu Juara 2026 menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi desa melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) yang disalurkan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan program.
“Kami siap melakukan pendampingan sebagai langkah preventif agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari persoalan hukum,” tegas Berthy.
Rakor tersebut dihadiri berbagai perangkat daerah, camat, kepala desa penerima program, tenaga pendamping, serta pengurus BUMDesma se-Kabupaten Luwu Timur.
Melalui sinergi ini, pemerintah berharap Program Pandu Juara mampu mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*)



