Jaeja.id
Minggu, 9 Agustus 2026
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
Jaeja.id
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Lutim Jelaskan Dasar Hukum Santunan untuk Petani Laoli

adminsuper by adminsuper
8 Agustus, 2026
in News
0 0
0
Analisis Hukum Ahli Muda Pemkab Luwu Timur, Zulkifli berbicara soal dasar hukum pemberian santunan kepada petani penggarap di kawasan PSN IHIP. Foto: IST

Analisis Hukum Ahli Muda Pemkab Luwu Timur, Zulkifli berbicara soal dasar hukum pemberian santunan kepada petani penggarap di kawasan PSN IHIP. Foto: IST

Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

JAEJA.id – Pemkab Luwu Timur menegaskan pendanaan santunan lahan PT IHIP telah mengikuti aturan hukum resmi.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan penyediaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Lokasinya berada di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dasar Hukum Santunan

Analisis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zukifli mengatakan, pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa seluruh prosedur, termasuk kewajiban pembayaran santunan oleh badan usaha, telah diatur secara transparan.

​Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT IHIP secara tegas Pihak Kedua (PT IHIP) memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama.

Kewajiban ini, kata Zulkifli, merupakan bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan PSN kawasan industri IHIP.

Adapun besaran santunan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen.

​Selain itu, pelaksanaan penanganan dampak sosial ini juga sejalan dengan mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

“Peraturan tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” kata Zulkifli.

Hal ini membuktikan bahwa sinergi dan keterlibatan pendanaan oleh PT IHIP memiliki landasan hukum yang kuat baik melalui regulasi nasional maupun klausul perjanjian kerja sama yang sah.

Ia menjelaskan, ​Pemerintah daerah mencatat bahwa dari total anggaran Rp16 miliar yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP, sebagian besar telah tersalurkan secara langsung kepada warga yang menerima hasil penilaian.

Total sekitar Rp11 miliar santunan sudah diterima oleh 83 petani penggarap.

Sementara itu, bagi pihak yang belum melakukan pengambilan atau memiliki perbedaan persepsi mengenai nilai santunan, pemerintah daerah menempuh prosedur hukum melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dengan nilai sebesar Rp5 miliar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan PSN IHIPpemkab luwu timurpetani laolisantunanZulkifli
Previous Post

Benarkah Petani Mulai Menggarap Lahan Laoli Sejak 1998? Simak Sejarahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Rapat panitia turnamen domino Bupati Luwu Timur Cup 2026, di Gardu Teduh, Malili, Selasa (02/06/2026). Foto: Jaeja.id

    Terbesar di Sulsel, Bupati Lutim Cup Domino 2026 Siapkan Hadiah Rp400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 22 Atlet Taekwondo Lutim Lolos Porprov Sulsel 2026, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Soeratin U13: Bocah Wasuponda Hattrick, Perslutim Pecundangi Makassar City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Luwu Timur Percepat Penyerahan SK CPNS dan PPPK 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Pemkab Lutim Jelaskan Dasar Hukum Santunan untuk Petani Laoli
  • Benarkah Petani Mulai Menggarap Lahan Laoli Sejak 1998? Simak Sejarahnya
  • Luwu Timur Punya PSN, Darwis Harap Polemik Laoli Tak Ganggu Perjuangan DOB
  • Tokoh Pemuda Lampia Sebut LBH Provokator, Bikin Lambat PSN di Lutim
  • Menilik Perkembangan Isu Pengosongan Lahan Laoli, dari Protes Santunan hingga Penolakan PSN

Recent Comments

  1. Hasil Survei Pilkada Luwu Timur September 2024: Petahana Lemah di Semua Segmen - Jaeja.id mengenai 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya
  2. 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya - Jaeja.id mengenai Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Jaeja.id

© 2024 JAEJA.ID

JAEJA.ID - Jurnal Edukasi dan Sejarah

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena

© 2024 JAEJA.ID