Jaeja.id
Senin, 28 September 2026
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
Jaeja.id
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Lutim Jelaskan Dasar Hukum Santunan untuk Petani Laoli

adminsuper by adminsuper
8 Agustus, 2026
in News
0 0
0
Analisis Hukum Ahli Muda Pemkab Luwu Timur, Zulkifli berbicara soal dasar hukum pemberian santunan kepada petani penggarap di kawasan PSN IHIP. Foto: IST

Analisis Hukum Ahli Muda Pemkab Luwu Timur, Zulkifli berbicara soal dasar hukum pemberian santunan kepada petani penggarap di kawasan PSN IHIP. Foto: IST

Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

“Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

​Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat bahwa seluruh proses penyediaan tanah, pemenuhan kewajiban PT IHIP berdasarkan perjanjian kerja sama.

Penyaluran santunan untuk petani di Laoli telah melalui prosedur hukum yang matang, transparan, dan akuntabel demi mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional di daerah.(*)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kawasan PSN IHIPpemkab luwu timurpetani laolisantunanZulkifli
Previous Post

Banggar Minta Program Revitalisasi Dievaluasi Total, Kualitas Pembangunan Jadi Sorotan

Next Post

Santunan Laoli Rp16 Miliar Tak Pakai APBD, Kerja Sama dengan PT IHIP

Next Post
Pembongkaran rumah petani yang mengelola aset Pemkab Luwu Timur di Laoli Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/07/2026). foto: jaeja.id

Santunan Laoli Rp16 Miliar Tak Pakai APBD, Kerja Sama dengan PT IHIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan maksud surat Mensesneg yang banyak disalah artikan public sebagai cuti Bersama pada 18 Agustus 2026.

    Heboh Surat Mensesneg 18 Agustus Cuti Bersama, Sekda Luwu Timur Jelaskan Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbesar di Sulsel, Bupati Lutim Cup Domino 2026 Siapkan Hadiah Rp400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 22 Atlet Taekwondo Lutim Lolos Porprov Sulsel 2026, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klasemen Terbaru Piala Gubernur Sulsel 2026, PS Luwu Belum Pasti Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Bebersih Pantai Bulu Poloe, Aktivis Lingkungan Soroti Formalitas Bank Sampah
  • Wakapolres Luwu Timur Bekali 128 Satlinmas, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
  • Pemkab Luwu Timur Kejar Penyelesaian Sengketa Lahan Angkona, Oktober Jadi Penentu
  • Soal Tindak Lanjut Laporan Kasus Islamic Centre, Begini Penjelasan Pihak Kejari Luwu Timur
  • Besok Warga Luwu Timur Serentak Shalat Istisqa, Simak Tata Caranya

Recent Comments

  1. Hasil Survei Pilkada Luwu Timur September 2024: Petahana Lemah di Semua Segmen - Jaeja.id mengenai 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya
  2. 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya - Jaeja.id mengenai Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Jaeja.id

© 2024 JAEJA.ID

JAEJA.ID - Jurnal Edukasi dan Sejarah

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena

© 2024 JAEJA.ID