“Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat bahwa seluruh proses penyediaan tanah, pemenuhan kewajiban PT IHIP berdasarkan perjanjian kerja sama.
Penyaluran santunan untuk petani di Laoli telah melalui prosedur hukum yang matang, transparan, dan akuntabel demi mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional di daerah.(*)


