Jaeja.id
Minggu, 27 September 2026
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
Jaeja.id
No Result
View All Result
Home News

Santunan Laoli Rp16 Miliar Tak Pakai APBD, Kerja Sama dengan PT IHIP

adminsuper by adminsuper
9 Agustus, 2026
in News
0 0
0
Pembongkaran rumah petani yang mengelola aset Pemkab Luwu Timur di Laoli Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/07/2026). foto: jaeja.id

Pembongkaran rumah petani yang mengelola aset Pemkab Luwu Timur di Laoli Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/07/2026). foto: jaeja.id

Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

JAEJA.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan santunan penggarap lahan Laoli tidak menggunakan anggaran daerah.

Dana sekitar Rp16 miliar tersebut berasal dari kerja sama pemerintah bersama PT Indonesia Huali Industry Park (PT IHIP).

Kerja sama itu berkaitan dengan penanganan dampak sosial pembangunan kawasan industri berstatus Proyek Strategis Nasional.

Analis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan kewajiban pembayaran santunan telah tercantum dalam perjanjian kedua pihak.

“PT IHIP memiliki kewajiban membayar biaya santunan kepada masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah,” kata Zulkifli.

Ia menjelaskan pemerintah daerah tidak mengalokasikan APBD untuk memenuhi kewajiban pembayaran santunan kepada masyarakat terdampak.

Besaran santunan juga tidak ditetapkan pemerintah, melainkan berdasarkan perhitungan tim penilai independen.

Pemkab Luwu Timur menyebut skema tersebut memiliki landasan hukum dalam penanganan dampak pembangunan PSN.

Sisa Dana Santunan Melalui Konsinyasi

Zulkifli menjelaskan mekanisme pendanaan tersebut mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN.

Regulasi tersebut memungkinkan badan usaha membantu pembiayaan dampak sosial ketika kemampuan keuangan negara terbatas.

Sebagian besar dana sekitar Rp16 miliar telah disalurkan kepada masyarakat yang menerima hasil penilaian independen.

Sementara sekitar Rp5 miliar lainnya ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.

Dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mengambil santunan atau masih mempermasalahkan nilai pembayaran.

Pemkab menegaskan dana konsinyasi tetap menjadi hak masyarakat dan tidak beralih menjadi milik pemerintah.

Masyarakat berhak mengambil dana tersebut sesuai prosedur hukum setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai mekanisme tersebut membuktikan penyelesaian dampak sosial Laoli tidak membebani APBD.

Penanganan santunan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama serta ketentuan hukum yang mengatur pembangunan PSN IHIP.(kin)

Tags: laolipemkab luwu timurPSN IHIPPT IHIP
Previous Post

Pemkab Lutim Jelaskan Dasar Hukum Santunan untuk Petani Laoli

Next Post

Lomba Kesenian HUT ke-81 RI di Tomoni Resmi Dibuka, SDN Bayondo Juara Nyanyi Solo

Next Post
Lomba kesenian sambut HUT ke-81 RI tingkat SD se-Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, resmi dibuka pada Senin (10/08/2026). Foto:IST

Lomba Kesenian HUT ke-81 RI di Tomoni Resmi Dibuka, SDN Bayondo Juara Nyanyi Solo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan maksud surat Mensesneg yang banyak disalah artikan public sebagai cuti Bersama pada 18 Agustus 2026.

    Heboh Surat Mensesneg 18 Agustus Cuti Bersama, Sekda Luwu Timur Jelaskan Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbesar di Sulsel, Bupati Lutim Cup Domino 2026 Siapkan Hadiah Rp400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 22 Atlet Taekwondo Lutim Lolos Porprov Sulsel 2026, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klasemen Terbaru Piala Gubernur Sulsel 2026, PS Luwu Belum Pasti Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Bebersih Pantai Bulu Poloe, Aktivis Lingkungan Soroti Formalitas Bank Sampah
  • Wakapolres Luwu Timur Bekali 128 Satlinmas, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
  • Pemkab Luwu Timur Kejar Penyelesaian Sengketa Lahan Angkona, Oktober Jadi Penentu
  • Soal Tindak Lanjut Laporan Kasus Islamic Centre, Begini Penjelasan Pihak Kejari Luwu Timur
  • Besok Warga Luwu Timur Serentak Shalat Istisqa, Simak Tata Caranya

Recent Comments

  1. Hasil Survei Pilkada Luwu Timur September 2024: Petahana Lemah di Semua Segmen - Jaeja.id mengenai 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya
  2. 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya - Jaeja.id mengenai Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Jaeja.id

© 2024 JAEJA.ID

JAEJA.ID - Jurnal Edukasi dan Sejarah

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena

© 2024 JAEJA.ID