JAEJA.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan santunan penggarap lahan Laoli tidak menggunakan anggaran daerah.
Dana sekitar Rp16 miliar tersebut berasal dari kerja sama pemerintah bersama PT Indonesia Huali Industry Park (PT IHIP).
Kerja sama itu berkaitan dengan penanganan dampak sosial pembangunan kawasan industri berstatus Proyek Strategis Nasional.
Analis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan kewajiban pembayaran santunan telah tercantum dalam perjanjian kedua pihak.
“PT IHIP memiliki kewajiban membayar biaya santunan kepada masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan pemerintah daerah tidak mengalokasikan APBD untuk memenuhi kewajiban pembayaran santunan kepada masyarakat terdampak.
Besaran santunan juga tidak ditetapkan pemerintah, melainkan berdasarkan perhitungan tim penilai independen.
Pemkab Luwu Timur menyebut skema tersebut memiliki landasan hukum dalam penanganan dampak pembangunan PSN.
Sisa Dana Santunan Melalui Konsinyasi
Zulkifli menjelaskan mekanisme pendanaan tersebut mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN.
Regulasi tersebut memungkinkan badan usaha membantu pembiayaan dampak sosial ketika kemampuan keuangan negara terbatas.
Sebagian besar dana sekitar Rp16 miliar telah disalurkan kepada masyarakat yang menerima hasil penilaian independen.
Sementara sekitar Rp5 miliar lainnya ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.
Dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mengambil santunan atau masih mempermasalahkan nilai pembayaran.
Pemkab menegaskan dana konsinyasi tetap menjadi hak masyarakat dan tidak beralih menjadi milik pemerintah.
Masyarakat berhak mengambil dana tersebut sesuai prosedur hukum setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut membuktikan penyelesaian dampak sosial Laoli tidak membebani APBD.
Penanganan santunan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama serta ketentuan hukum yang mengatur pembangunan PSN IHIP.(kin)



