JAEJA.id – DPRD Kabupaten Luwu Timur mengusulkan evaluasi terhadap mekanisme pembagian pajak alat berat agar lebih berpihak kepada daerah penghasil investasi.
Usulan tersebut mengemuka setelah Komisi II DPRD Luwu Timur melakukan konsultasi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Pembahasan difokuskan pada pelaksanaan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur ketentuan pajak alat berat.
Daerah Penghasil Belum Mendapat Porsi Seimbang
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menilai aktivitas alat berat di wilayahnya terus meningkat seiring berkembangnya berbagai investasi strategis.
Namun, menurutnya, besaran penerimaan pajak yang diterima pemerintah daerah belum mencerminkan kontribusi maupun beban yang harus ditanggung daerah.
“Skema yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi daerah penghasil yang menanggung dampak aktivitas industri,” kata Sarkawi, Jumat (26/06/2026).
Ia menambahkan, intensitas penggunaan alat berat turut meningkatkan kebutuhan perawatan infrastruktur, mobilitas kendaraan, serta penanganan persoalan lingkungan di daerah.
Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah
Sarkawi menegaskan perjuangan memperbaiki skema pembagian pajak tidak semata bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dalam jangka pendek.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga penting untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kami dorong adalah keadilan fiskal sehingga daerah penghasil investasi memperoleh manfaat sesuai kontribusi dan dampaknya,” tegas Sarkawi.
DPRD Luwu Timur berharap pemerintah pusat segera mengkaji kembali regulasi tersebut agar pembagian penerimaan pajak alat berat berlangsung lebih berimbang.(kin)



