JAEJA.id — Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, meminta masyarakat mempercayakan penyidikan kepada fakta hukum.
Pernyataan disampaikan ketika Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi menggelar demonstrasi di kantor kejaksaan, Senin 7 September 2026.
Puluhan massa aksi mendatangi kantor kejaksaan untuk meminta kepastian mengenai penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian masyarakat setempat.
Berthy kemudian menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan dasar hukum kuat sebelum menetapkan arah penanganan sebuah perkara pidana secara profesional.
Menurutnya, penyidik harus menguji setiap informasi berdasarkan fakta objektif dan alat bukti sah sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Kami sebagai penyidik tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi karena asumsi bukan alat bukti dalam proses penyidikan. Asumsi bisa berkembang dalam obrolan di warung kopi, tapi tidak dalam penyidikan. Tidak bisa pakai asumsi,” ujar Berthy.
Ia menilai spekulasi publik tidak dapat menggantikan proses pembuktian yang wajib berlangsung berdasarkan prosedur hukum dan ketentuan KUHAP.
Berthy memastikan Kejaksaan Negeri Luwu Timur tetap menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan independen.
“Kami tetap bekerja berdasarkan fakta dan bukti, sehingga proses hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan pihak manapun,” tegasnya.
Pihak kejaksaan juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk mengawal proses penanganan perkara secara objektif hingga tuntas.
Berthy menyebut keterbukaan komunikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan proses hukum, bukan kabar yang berkembang tanpa pembuktian.
Kejaksaan berharap masyarakat tetap menghormati mekanisme hukum sambil mengawasi penanganan perkara secara kritis dan bertanggung jawab.(kin)



