JAEJA.id – Sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Mantadulu, Tawakua dan Taripa, Kecamatan Angkona, Luwu Timur, dengan PTPN belum juga menemukan titik akhir.
Setelah bergulir lebih dari 30 tahun, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kini menaruh harapan pada keputusan PTPN yang dijadwalkan dibahas pada awal Oktober 2026.
Terbaru, Pemkab Luwu Timur mempertemukan masyarakat dan pihak PTPN dalam rapat koordinasi pada 15 September 2026.
Pertemuan itu turut melibatkan BPN, DPRD, Forkopimda, pemerintah kecamatan dan desa, serta sejumlah perangkat daerah.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan, pertemuan tersebut diharapkan tidak kembali berakhir sebatas mediasi.
“Kita berharap melalui pertemuan hari ini dapat ditemukan titik temu antara kedua belah pihak yang sudah bertahun-tahun ini bersengketa,” ujar Irwan.
Berawal dari Ruislag dan Klaim Penguasaan Lahan
Sengketa bermula dari proses tukar guling atau ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PTPN pada 1994.
Dalam perkembangannya, areal perkebunan disebut mencapai sekitar 4.000 hektare.
PTPN mencatat lahan tersebut sebagai aset perusahaan.
Di sisi lain, masyarakat menyatakan sebagian lahan telah mereka kuasai sejak program transmigrasi 1977, dengan dasar SHM, SKT maupun penguasaan turun-temurun.
Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan sejak 2000-an, termasuk pengukuran, pemetaan dan verifikasi. Bahkan, sengketa sempat berlanjut ke jalur hukum pada 2017.
Pada 2025, Pemkab kembali mengintensifkan komunikasi dengan masyarakat dan PTPN. Pembahasan kemudian mengarah pada 53 bidang yang menjadi objek sengketa.
Kini, Pemkab meminta kepastian dari PTPN. Irwan berharap keputusan dari pimpinan PTPN di Jakarta dapat disampaikan paling lambat 2 atau 3 Oktober 2026.
“Kami berharap, semoga pada saat itu sudah dalam bentuk penyerahan secara resmi,” katanya.
Bagi pemerintah daerah, pertemuan Oktober akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah sengketa lahan Angkona yang telah berlangsung puluhan tahun akhirnya dapat berujung pada keputusan konkret.(kin)


