JAEJA.ID – Penyidik Polres Luwu Timur mendalami dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Nickel Hill, Kecamatan Towuti.
Olah tempat kejadian perkara dilakukan pada awal September lalu, termasuk dokumentasi lokasi dan pengambilan titik koordinat.
Pemeriksaan awal menemukan lahan dengan vegetasi serta permukaan tanah hangus, disertai sejumlah peralatan di sekitar lokasi.
Temuan tersebut meliputi pondok sementara, tiang kayu, alat penggali tanah, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan.
Dugaan Berada di Kawasan Hutan
Pencocokan awal koordinat dengan peta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona mengindikasikan lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan.
Area yang diduga dibuka dan terbakar diperkirakan mencapai dua hektare, tetapi angka tersebut masih memerlukan verifikasi.
Kepastian status kawasan dan luas terdampak menunggu pengukuran lanjutan serta keterangan resmi instansi yang berwenang.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan seorang pria berinisial R yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan lahan itu dipersiapkan untuk perkebunan merica, tetapi dugaan tersebut masih didalami penyidik.
Polisi Dalami Unsur Pidana
Petugas telah memasang garis polisi dan mengamankan sejumlah barang untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Jody Darma, mengatakan penyidik masih memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan meneliti barang bukti.
“Penanganan perkara masih dalam proses penyidikan. Kami akan memastikan status kawasan, luas lahan yang terbakar, serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Penyidik mendalami perkara berdasarkan ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penentuan pasal akan mempertimbangkan hasil penyidikan, keterangan ahli, kepastian status kawasan, serta terpenuhinya unsur pidana.(kin)



