JAEJA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa proses pemberhentian M Siddiq BM dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur sudah sesuai aturan.
Keputusan tersebut dinyatakan dalam surat resmi Pemprov Sulsel yang menyebut pemberhentian itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat secara hukum.
Dalam dokumen bernomor 170/6990/BIRO Pemotda, tertanggal 4 Juni 2025, Pemprov merespons surat keberatan yang sebelumnya dikirim oleh kuasa hukum Siddiq BM.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mewakili pemerintah provinsi secara administratif.
“Pemberhentian telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD,” bunyi penegasan dalam isi surat resmi tersebut.
Keberatan hukum yang diajukan pada 26 Mei 2025 oleh pihak Siddiq BM dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Pemprov, seluruh prosedur administratif dan politik dalam proses pemberhentian telah dijalankan secara sah dan tanpa pelanggaran hukum.
Surat keputusan Gubernur Sulsel bernomor 683/V/TAHUN 2025 diterbitkan pada 20 Mei 2025 sebagai dasar resmi pemberhentian Siddiq BM dari jabatannya.
Enam hari setelahnya, Gubernur Sulsel menerbitkan SK baru bernomor 705/V/TAHUN 2025 yang menetapkan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim.
“Seluruh proses sudah sesuai peraturan dan tidak ada prosedur yang dilanggar,” tulis Pemprov dalam bagian penutup surat tersebut.
Pemerintah provinsi juga mengirim salinan surat tanggapan kepada Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Timur, dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan administrasi atas penolakan keberatan hukum yang diajukan oleh pihak mantan wakil ketua DPRD tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan baru dari tim kuasa hukum M Siddiq BM mengenai langkah hukum yang akan mereka tempuh selanjutnya.
Keputusan final dari Pemprov Sulsel menandakan bahwa ruang untuk menggugat secara hukum atas pemberhentian tersebut telah ditutup secara resmi.



