Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel juga telah bersurat ke Pj Gubernur Sulsel tentang imbauan netralitas ASN di masa tenang Pilkada 2024 dengan nomor surat 1027/HK.04.01/K.SN/11/202/Makassar, 23 November 2024.
Surat itu berisi tentang dasar hukum soal ASN. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusdi.
Diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 telah berakhir pada 23 November 2024. Saat ini, sudah memasuki masa tenang dan hari ‘H’ pemilihan kepala daerah dijadwalkan pada 27 November mendatang.(*)
Page 2 of 2



