JAEJA.id – PT Tizar Tirzia Trizardi menegaskan kesiapan menjalankan operasi produksi pertambangan dengan mengutamakan kepatuhan terhadap aturan berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi rencana operasi produksi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Rabu (05/08/2026).
Forum itu mempertemukan perusahaan dengan pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta warga sekitar wilayah operasional perusahaan.
Manajemen memastikan seluruh kegiatan mengedepankan legalitas, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat setempat.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta menyelesaikan perbedaan melalui mediasi dan jalur hukum.
Menurutnya, kepastian keamanan diperlukan agar investasi berjalan kondusif sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Legalitas dan Pengelolaan Lingkungan
PT Tizar menyebut sejumlah persyaratan legalitas telah dipenuhi sebagai landasan pelaksanaan operasi produksi pertambangan perusahaan.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang telah diterbitkan sejak 2022 untuk mendukung rencana kegiatan perusahaan secara menyeluruh.
Dokumen AMDAL terbit pada 2011 dan telah melalui verifikasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2025.
“Kami menyampaikan laporan lingkungan berkala melalui RKL dan RPL kepada instansi terkait maupun aplikasi SIMPEL secara rutin,” manajemen PT Tizar, Ilham Aris.
PT Tizar turut mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan periode 2025–2026 untuk memperkuat tata kelola lingkungan.
“Tahap awal produksi hanya dilakukan pada area luar kawasan hutan yang telah mengantongi seluruh perizinan diperlukan,” jelasnya.
Aktivitas kawasan hutan belum dilaksanakan karena perusahaan masih menunggu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari pemerintah.
Ekonomi Lokal dan Ketenagakerjaan
Perusahaan menempatkan lingkungan sebagai prioritas, terutama karena wilayah operasionalnya dilintasi sejumlah aliran sungai dan kawasan permukiman.



