Jaeja.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
Jaeja.id
No Result
View All Result
Home News

Benarkah Petani Mulai Menggarap Lahan Laoli Sejak 1998? Simak Sejarahnya

adminsuper by adminsuper
4 Agustus, 2026
in News
0 0
0
Lahan Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli yang akan dijadikan kawasan PSN.

Lahan Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli yang akan dijadikan kawasan PSN.

Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

JAEJA.id – Sejak munculnya rencana penyediaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, perdebatan soal pemilik lahan tak kunjung usai.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), sementara sejumlah petani juga merasa sebagai pemilik lahan.

Klaim petani tanpa bukti administratif, hanya berdasarkan histori bahwa mereka pernah menggarap lahan tersebut pada tahun 1998.

Lalu benarkah petani sudah menggarap lahan di Dusun Laoli sejak 1998? Mari kita simak sejarahnya berikut ini:

Riwayatnya dimulai pada tahun 1994, ketika PT Nusdeco memperoleh Izin Lokasi Nomor 04/ILKS/LW/1994 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu (sebelum pemekaran).

Selanjutnya, pada tanggal 21 November 1998, PT Nusdeco mengajukan permohonan atau menyampaikan laporan persiapan penanaman kakao kepada Pemerintah Kabupaten Luwu.

Meski belum mendapat restu untuk mengolah lahan, PT Nusdeco sudah menugaskan Yulisman untuk masuk ke area tersebut.

Konon Yulisman disiapkan sebagai pekarja PT Nusdeco dalam proyek penanaman kakao.

Namun laporan persiapan penanaman kakao oleh PT Nusdeco ternyata dibalas Bupati Luwu, H. Yunus Bandu, dengan pencabutan izin lokasi.

Melalui surat tertanggal 26 November 1998, Yunus Bandu menyampaikan bahwa Izin Lokasi PT Nusdeco dinyatakan tidak berlaku lagi alias dicabut.

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu juga meminta PT Nusdeco untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di atas lahan dimaksud. Sehingga lahan kembali menjadi kewenangan pemerintah.

Kemudian pada tahun 2007, lahan tersebut dijadikan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang areanya menggunakan kawasan hutan lindung.

Sehingga PT International Nickel Indonesia Tbk (kini PT Vale Indonesia Tbk) yang memperoleh hak pakai lahan tersebut, berkewajiban melakukan reboisasi atau penghijauan.

Pada tahun 2008, terbit aturan baru yang membolehkan PT Inco membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sebagai alternatif reboisasi.

Page 1 of 3
123Next
Tags: lahan PSN IHIPlaoliProyek Strategis NasionalPT IHIP
Previous Post

DPRD Luwu Timur Tumbang, Bupati Irwan Jadi Penentu

Next Post

5 Fraksi DPRD Luwu Timur Sepakat Perubahan Perda Penyertaan Modal Perumdam Waemami

Next Post
Juru bicara Fraksi PDIP, Erick Estrada menyampaikan pandangan fraksinya terkait perubahan perda modal Perumdam Waemami, Rabu (05/08/2026).

5 Fraksi DPRD Luwu Timur Sepakat Perubahan Perda Penyertaan Modal Perumdam Waemami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan maksud surat Mensesneg yang banyak disalah artikan public sebagai cuti Bersama pada 18 Agustus 2026.

    Heboh Surat Mensesneg 18 Agustus Cuti Bersama, Sekda Luwu Timur Jelaskan Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbesar di Sulsel, Bupati Lutim Cup Domino 2026 Siapkan Hadiah Rp400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 22 Atlet Taekwondo Lutim Lolos Porprov Sulsel 2026, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klasemen Terbaru Piala Gubernur Sulsel 2026, PS Luwu Belum Pasti Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Firman Udding Apresiasi Santri Ponpes Ittihad Al-Ummah Ussu Hafal Al-Qur’an hingga 30 Juz
  • Ponpes Ittihad Al-Ummah Ussu Gelar Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz
  • DPRD Luwu Timur Minta PT Vale Hormati Kesepakatan Reroute Pipa
  • Perdana Pimpin Apel, Kapolres Luwu Timur Tekankan Pelayanan Humanis
  • Bebersih Pantai Bulu Poloe, Aktivis Lingkungan Soroti Formalitas Bank Sampah

Recent Comments

  1. Hasil Survei Pilkada Luwu Timur September 2024: Petahana Lemah di Semua Segmen - Jaeja.id mengenai 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya
  2. 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya - Jaeja.id mengenai Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Jaeja.id

© 2024 JAEJA.ID

JAEJA.ID - Jurnal Edukasi dan Sejarah

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena

© 2024 JAEJA.ID