JAEJA.ID – Hari yang tenang di Puskesmas Malili berubah menjadi penuh haru saat seorang ibu muda memeluk bayinya erat, sambil menatap tiga lembar dokumen di tangannya.
Dokumen milik bayi baru lahir itu adalah Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) yang baru saja diperbarui.
Ia tak harus berjalan jauh, tak perlu antre di kantor dinas, tak perlu menunggu berhari-hari.
Sebab ada tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur yang mengurus semuanya.
BACA JUGA: Pemkab Serahkan LKPD Luwu Timur 2024, BPK Segera Audit Menyeluruh
Inilah kisah nyata dari program inovasi Pemkab Luwu Timur bernama Balada Capil, singkatan dari Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA, dan KK.
Sebuah terobosan yang bukan hanya menjawab kerumitan birokrasi, tapi juga mengubah wajah pelayanan publik menjadi lebih manusiawi dan berpihak pada rakyat.
Sejak hadir pada 18 September 2019, Balada Capil menjadi angin segar bagi para orang tua yang selama ini kerap kewalahan mengurus dokumen administrasi kependudukan setelah persalinan.
Kini, begitu bayi lahir, identitasnya pun langsung menyusul.
Dari Rumah Sakit ke Rumah, Tanpa Repot
“Sekarang bayi lahir, langsung pulang bawa dokumen lengkap. Alhamdulillah, program ini tetap berjalan dan makin meluas,” ujar Rosmala Dewi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, yang juga menjadi motor penggerak program ini.
BACA JUGA: Pemkab Luwu Timur Kampanye Gerakan Lebaran dan Mudik Minim Sampah
Berbekal kerja sama dengan berbagai rumah sakit dan puskesmas, Disdukcapil menempatkan petugas atau operator khusus di masing-masing fasilitas kesehatan.
Begitu bayi lahir, operator segera menginput data ke sistem daring melalui link khusus Balada Capil.
Tak butuh waktu lama, dokumen pun siap cetak dan lalu petugas membawa dokumen itu ke ke lokasi bayi dilahirkan.
“Cukup bawa surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, fotokopi buku nikah atau surat pernyataan, serta KTP dan KK. Proses selesai bahkan sebelum ibu dan bayi pulang,” terang Rosmala.



