BACA JUGA: Pemkab Luwu Timur Percepat Penyerahan SK CPNS dan PPPK 2024
Tidak hanya itu, Irwan juga berjanji menyusun perjanjian tertulis yang mengikat semua pihak.
“Kita akan buat perjanjian bersama, disaksikan pemerintah daerah. Ini akan menjadi acuan agar semua pihak menghormati kesepakatan,” tambahnya.
Langkah ini dianggap sebagai upaya kompromi, memberikan perlindungan nyata bagi situs-situs sakral Cerekang, tanpa serta-merta mencabut izin usaha tambang yang telah terbit sebelumnya.
Menuju Persimpangan
Masa depan To Cerekang kini berada di persimpangan, apakah tanah yang dianggap suci akan bertahan dari serbuan alat berat dan buldoser? Atau apakah akan berakhir seperti banyak wilayah adat lainnya di Indonesia, yang tersapu oleh pembangunan tanpa partisipasi?
Satu hal yang pasti, bagi masyarakat To Cerekang, tanah bukan sekadar sumber daya. Ia adalah bagian dari tubuh dan ruh kolektif. Tanah tempat mereka diturunkan, tanah tempat mereka kembali.(kin)



