Masyarakat khawatir, jika eksplorasi berlanjut ke tahap eksploitasi, maka kawasan sakral seperti Bulu Mangkulili—tempat kayu suci Wallenrengnge’ dipercaya tumbuh—akan digunduli.
Hutan-hutan pelindung seperti Berue dan Padang AnnungngE bisa lenyap, digantikan dengan jalan hauling, gudang bahan peledak, dan tangki sedimen.
Kalau hutan ini hilang, bukan hanya pohon yang mati. Doa kami juga kehilangan tempat untuk pulang
Antara Keyakinan dan Kepastian Hukum
To Cerekang selama ini hidup dengan aturan adat, bukan hukum negara. Tapi kini, mereka dituntut berbicara dalam bahasa hukum yang asing: peta koordinat, konsesi, IUP, AMDAL, bahkan proses keberatan ke instansi lingkungan hidup.
Mereka tak punya ahli hukum, tapi mereka punya ingatan—dan ingatan itu ditanam dalam pohon, dalam air, dalam tanah.
Para pemuda adat kini mulai mendokumentasikan wilayah sakral tersebut, membuat peta tandingan untuk melawan peta konsesi tambang.
Sebuah upaya “membaca ulang tanah leluhur” dengan bahasa yang bisa dimengerti negara.
Tapi di balik itu, mereka tetap percaya satu hal: “Tanah adat bukan diwariskan untuk digadai. Ini bukan aset, ini amanah.”
Secercah Harapan di Tengah Konflik
Ketegangan yang memuncak mendorong Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, turun tangan.
Pada Senin, 28 April 2025, Irwan mengundang Yayasan Wallacea dan perwakilan masyarakat To Cerekang dalam sebuah audiensi di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Irwan menegaskan komitmennya: melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di daerahnya.
“Kita harus lihat langsung peta dan titik koordinatnya. Setelah itu, kami akan tetapkan radius perlindungan 500 meter dari batas tanah adat agar PT PUL tidak melakukan kegiatan tambang di wilayah tersebut,” ujar Irwan.
Pemerintah daerah berjanji akan melakukan verifikasi lapangan untuk memetakan ulang wilayah adat Cerekang dan konsesi perusahaan.



