JAEJA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan Gerai PTSP Desa sebagai solusi layanan cepat.
Kehadiran gerai PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu di desa-desa akan mempercepat pengurusan perizinan.
Yah, Masyarakat Luwu Timur kini dapat mengurus perizinan langsung di desa tanpa harus ke Malili, pusat pemerintahan kabupaten.
Program Gerai PTSP Desa ini menjadi bagian dari 113 program prioritas yang diluncurkan Pemkab Luwu Timur untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
BACA JUGA: Dana Desa Naik Jadi Rp2 Miliar, 80 Persen Untuk Ini, Kades Harus Teken Pernyataan
DPMPTSP menggelar Coaching Clinic Gerai PTSP Desa pada Rabu, 30 April 2025, di Aula Media Center PPID Diskominfo-SP.
Hadir kepala desa dan kepala seksi pelayanan dari lima kecamatan: Tomoni Timur, Angkona, Kalaena, Malili, dan Wasuponda pada pelatihan tersebut.
Plt. Kepala DPMPTSP Luwu Timur, Abdul Wahid Sangka, menjelaskan bahwa semua proses perizinan kini bisa dilakukan di tingkat desa.
“Dari pendaftaran hingga pencetakan dokumen, semuanya bisa selesai di desa. Masyarakat tidak perlu ke kantor kami di Malili,” ujarnya.
Ia menambahkan, hanya izin penelitian yang masih diverifikasi oleh DPMPTSP secara digital.
BACA JUGA: SMAN 2 Luwu Timur Raih Juara Nasional Cerdas Cermat Lingkungan di Ajang NEO 2025
“Warga cukup kirim foto dokumen ke kami. Kami akan kirimkan versi PDF kembali ke desa,” jelas Abdul Wahid.
Tahap awal, Gerai PTSP akan melayani penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Penelitian.
Ke depannya, jenis layanan akan bertambah sesuai kebutuhan dan kesiapan desa masing-masing.
Program ini diharapkan mempermudah akses layanan, menghemat waktu, dan mengurangi beban transportasi masyarakat desa.
Abdul Wahid juga mengingatkan pentingnya peran kepala desa dalam menyukseskan program ini melalui pemanfaatan dana desa.
“Gerai PTSP adalah milik warga. Dukungan desa sangat menentukan kelancaran layanan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab telah melakukan sosialisasi awal sebagai tahapan pengenalan program kepada aparatur desa.



