JAEJA.ID – Sekretaris Daerah, Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur membuka kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia bersama Perkumpulan Wallacea BRWA pusat dan BRWA Sulsel, AMAN Tana Luwu yang didukung oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri RI.
Bertempat di Aula Rujab Bupati, Selasa, (20/05/2025) FGD membahas peran pemerintah kabupaten (Pemda) dalam percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Lutim.
Hal ini untuk mendorong koordinasi dan kolaborasi antar pihak untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Lutim.
Mengawali sambutannya, Bahri Suli menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menginisiasi FGD ini.
“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menginisiasi terselenggaranya FGD ini. Semoga forum ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat khusnya di Kabupaten Lutim,” ungkap Bahri Suli.
Ia menegaskan, masyarakat adat di Cerekang telah lama menjaga wilayah mereka secara lestari, tanpa merusak lingkungan.
“Olehnya itu, pemda telah melakukan upaya-upaya perlindungan dengan mendorong agar wilayah adat ini tetap aman,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan, pemda telah berupaya melakukan perlindungan hukum dan wilayah adat, termasuk menyiapkan draft tindak lanjut terkait perda, namun masih perlu sosialisasi lebih luas.
Terakhir, Sekda Lutim berharap dengan adanya komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat, untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan MHA.
Sementara, Dirjen Bina Bangda, Dyah Sih Irawati Kemendagri RI menuturkan, peran pemda sangat krusial dalam mempercepat pengakuan MHA, terlebih Kabupaten Lutim sudah memiliki perda tentang MHA, tinggal mendorong pelaksanaan secara nyata.
“Ayo kita selesaikan aksi ini bersama-sama, karena ini tidak bisa kita lakukan sendiri, tentu perlu keterlibatan pemda, instansi terkait, perguruan tinggi, agar proses pengakuan masyarakat adat dapat berjalan optimal,” tutur Dyah Sih Irawati.



