8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah jadi terpidana.
9. Usia maksimal 56 tahun ketika ditugaskan sebagai kepala sekolah.
10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan.
Masa Penugasan Menjadi Kepala Sekolah
Dikutip dari keterangan media sosial Kemendikdasmen, seperti ini masa penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan jenis satuan pendidikan:
1. Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah: Masa penugasan dua periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 tahun.
2. Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan sesuai ketentuan undang-undang.
3. Guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan ditetapkan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
4. Guru PNS di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN): Masa penugasan maksimal tiga tahun.(kin)



