JAEJA.ID – Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki kesempatan yang sama dengan guru PNS untuk jadi kepala sekolah.
Hal itu ditegaskan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam yang mengaku akan mengangkat guru PPPK menjadi kepala sekolah jika memenuhi syarat.
“Sekarang guru PPPK sudah bisa jadi kepala sekolah. Kalau memenuhi syarat dan kompeten secara manajerial,” kata Bupati Irwan saat melantik Pengurus PGRI dan Pengurus Perempuan PGRI Kabupaten Luwu Timur Periode 2025-2030, di Aula Rumah Jabatan Bupati, Rabu 18 Juni 2025.
Irwan mengaku banyak menerima laporan tentang kepala sekolah yang malas dan kurang kreatif.
BACA JUGA: Pemkab Lutim Usulkan 50 Hektare Hutan Jadi Perhutanan Sosial di Hadapan Menteri Kehutanan
Untuk itu, ia mengisyaratkan akan memberi kesempatan kepada guru yang mau bekerja dan memenuhi syarat pengabdian untuk jadi kepala sekolah, termasuk para guru PPPK.
Syarat Jadi Kepala Sekolah
Sebagai informasi, syarat terbaru untuk menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025.
Mekanisme penugasan sebagai kepala sekolah terdiri dari seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan penugasan.
Lalu apa saja syarat guru untuk menjadi kepala sekolah?
1. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi
2. Mempunyai sertifikat pendidik.
3. Mempunyai pangkat dan golongan minimal penata, III/C untuk guru dengan status PNS.
4. Mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru berstatus PPPK dan pengalaman minimal 8 tahun.
BACA JUGA: Sudah Mulai TC, PSSI Luwu Timur Agendakan 4 Kali Uji Coba Sebelum Tampil di Pra Porprov Sulsel
5. Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir.
6. Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
7. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat sebagaimana ketentuan undang-undang.



