JAEJA.ID – Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Erick Estrada, menyoroti kebijakan PT Trakindo Utama yang menghapus tunjangan perumahan bagi karyawan kontrak baru.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 17 Juni 2025, Erick mengingatkan manajemen perusahaan agar mempertimbangkan sejarah panjang Trakindo di Luwu Timur.
Menurutnya, perusahaan harus lebih bijak dan adil dalam mengambil keputusan yang berdampak pada kesejahteraan karyawan.
Erick menilai kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan antara karyawan lama yang masih menerima tunjangan dan karyawan baru yang tidak mendapatkannya.
Legislator PDIP itu menegaskan bahwa penghapusan tunjangan perumahan karyawan bisa memicu ketidakpuasan dan keresahan di kalangan pekerja.
“Perusahaan harus menilai kembali kebijakan ini agar tidak merugikan karyawan baru dan tetap menjaga harmoni di lingkungan kerja,” ujar Erick.
Erick Estrada berharap PT Trakindo dapat memperbaiki kebijakan agar lebih adil dan transparan bagi seluruh karyawan di Sorowako.(kin)



