JAEJA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap III Program Pembentukan Perda Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (7/10/2025), dengan suasana yang cukup khidmat.
Rapat paripurna itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler, serta sejumlah undangan dari organisasi perangkat daerah dan unsur masyarakat sipil.
Agenda kali ini menjadi langkah strategis dalam proses legislasi daerah, sebab selain menerima Ranperda Tahap III, DPRD juga membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk menelaah setiap rancangan regulasi secara komprehensif.
BACA JUGA: Inilah 4 Poin Penting Hasil RDP Komisi II dengan Dinas Pertanian Soal Sarpras Petani Sawit
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Pansus bukan hanya rutinitas birokrasi, tetapi cerminan tanggung jawab moral dan politik DPRD terhadap publik.
“Pansus dibentuk agar pembahasan Ranperda lebih mendalam dan terarah. Kami ingin memastikan setiap regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan visi pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Ober, DPRD menaruh perhatian besar pada kualitas setiap rancangan peraturan daerah yang disusun bersama pemerintah daerah.
Regulasi, kata legislator PDIP itu, harus memiliki nilai strategis dan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi daftar program legislasi tahunan.
BACA JUGA: Tegang! RDP Komisi II Bahas Sarpras, Petani Sawit Protes Verifikasi Ulang
Pembentukan tiga Pansus tersebut akan difokuskan pada penelaahan Ranperda yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, pemerataan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
DPRD Luwu Timur juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.



