JAEJA.ID — Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana hibah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Tata Cara Pertanggungjawaban dan Penyerahan Secara Simbolis Dana Hibah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli, serta dihadiri Kabag Kesra, Raoda K., dan para perwakilan penerima hibah dari organisasi keagamaan, sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Sekda Lutim menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Sosialisasi ini penting agar para penerima hibah memahami aturan penggunaan dana, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Gunakan sebaik-baiknya sesuai ketentuan,” pesan Sekda.
Lebih lanjut, Bahri Suli menegaskan bahwa dana hibah bukan hanya bentuk bantuan, tetapi juga wujud kepercayaan pemerintah kepada lembaga penerima untuk memperkuat peran sosial dan kemasyarakatan di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan simbolis dana hibah tahun anggaran 2025 kepada beberapa perwakilan yayasan dan rumah ibadah.
Sementara itu, Kabag Kesra Lutim, Raoda K., menekankan pentingnya memastikan bahwa dana hibah dikelola tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Semoga dana ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial, serta mengoptimalkan peran rumah ibadah bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap seluruh penerima hibah dapat mengelola dana secara baik, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan serta kemajuan masyarakat di Luwu Timur.



