JAEJA.ID – DPRD Luwu Timur menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penghapusan sepihak SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga Desa Tarabbi, Kecamatan Towuti.
Langkah ini diambil setelah banyak warga mengaku kaget karena SPPT mereka tiba-tiba dihapus dari sistem tanpa pemberitahuan.
Masalah tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Harisah Suharjo, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA: Momentum Sumpah Pemuda, Harisah Suharjo Dorong ASN dan PPPK Jadi Penggerak Perubahan
Harisah menilai kebijakan penghapusan sepihak berpotensi menimbulkan keresahan dan bahkan konflik sosial.
DPRD meminta agar SPPT warga diaktifkan kembali sambil menunggu hasil peninjauan status kawasan.
Anggota DPRD Firman Udding menegaskan, persoalan ini akan dikawal hingga ke kementerian.
Menurutnya, data PBB warga sebenarnya masih ada, hanya belum terunggah dalam sistem pemerintah. “Masyarakat berhak atas kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya.
Sementara Sarkawi Hamid meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menghentikan SPPT sebelum keputusan final pemerintah pusat keluar. “Kalau langsung dihapus, warga pasti resah,” katanya.
BACA JUGA: Pansus I DPRD Luwu Timur Pelajari Sukses BUMD Kutai Kartanegara
Selain itu, DPRD juga mendorong pendataan ulang permukiman dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sesuai kondisi di lapangan.
DPRD menegaskan tiga rekomendasi utama: mengaktifkan SPPT warga, melindungi hak masyarakat, dan menata ulang data kawasan melalui revisi RTRW.(kin)



