JAEJA.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja rentan melalui Program 100 Tenaga Kerja per Desa. Memasuki tahun 2026, program ini siap diperluas, meski verifikasi ketat terutama terkait batas usia pendaftar masih menjadi tantangan utama di sejumlah desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat memimpin rapat fasilitasi Program 100 Tenaga Kerja per Desa bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) serta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Ruang Rapat Pimpinan, Kamis (30/10/2025). Program ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang jaminan perlindungan sosial.
Bupati Irwan menegaskan bahwa perluasan program akan selaras dengan program Garda Sehat, termasuk keterlibatan petugas keagamaan yang mulai 2026 akan diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. “Tahun depan, program 100 orang per desa akan bertambah karena masuk dalam program Garda Sehat, termasuk penambahan petugas keagamaan,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa ketentuan teknis tetap harus dipatuhi. Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 100 orang tetap dapat berpartisipasi, selama desa lainnya dengan populasi lebih besar mampu memenuhi kuota sesuai aturan. “Yang penting sesuai ketentuan program, tidak harus kaku pada angka 100 per desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Distransnaker Lutim, Kamal Rasyid, memaparkan bahwa batas usia dalam proses pendaftaran menjadi salah satu kendala utama. Banyak calon peserta yang tidak lolos verifikasi karena berada di luar rentang usia yang ditetapkan BPJamsostek. Meski begitu, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh desa dapat menjaring calon penerima manfaat secara tepat sasaran.
Kamal juga membeberkan capaian desa-desa dalam memenuhi kuota peserta. Berdasarkan data rekapan, desa dengan peserta terbanyak adalah Laro (383), Benteng (380), Puncak Indah (239), Bangun Jawa (205), dan Mandiri (188). Disusul Wowundula (185), Baruga (181), Maleku (166), Tokalimbo (163), dan Parumpanai (146).
Mayoritas penerima manfaat berasal dari kelompok pekerja rentan seperti petani, pekebun, ibu rumah tangga, dan pelaku usaha kecil dengan penghasilan tidak tetap. “Program ini diharapkan berjalan merata di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur sebagai bukti komitmen kuat pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan,” harap Kamal.
Dalam rapat tersebut hadir pula Kabid HI Distransnaker, A. Abdul Rasyid; Kabid Pemberdayaan Distransnaker, Hariyadi Hamid; serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwu Timur, Rahmatiah beserta jajaran. Kehadiran mereka menegaskan bahwa perluasan program ini bukan hanya administratif, tetapi juga melibatkan penguatan koordinasi lintas lembaga.
Dengan semakin ketatnya verifikasi namun perluasan cakupan yang terus didorong, Pemkab Luwu Timur memastikan bahwa perlindungan sosial melalui BPJamsostek tidak hanya menjadi program, tetapi gerakan nyata untuk menekan kerentanan pekerja dari desa hingga perkotaan.



