JAEJA.ID – Suara kritik soal lahan pengembangan kawasan industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, kembali menyeruak.
Nama mantan Bupati Lutim dua periode, Andi Hatta Marakarma, mendadak ramai disebut setelah menyinggung dugaan penyalahgunaan fungsi lahan dalam sebuah diskusi publik The Sawerigading Institute (TSI) di Harian Fajar, Jumat (31/10/2025).
Tapi siapa sangka, kisah lahan yang kini ramai diperbincangkan ini ternyata berakar dari kebijakan lama —tepatnya sejak masa kepemimpinan Andi Hatta sendiri.
Sejumlah dokumen resmi menunjukkan, lahan itu bukan kawasan hutan, melainkan aset sah Pemkab Luwu Timur yang prosesnya sudah tuntas bertahun-tahun lalu.
Dimulai dari Kesepakatan PLTA Tahun 2006
Pada tahun 2006, ketika Kabupaten Luwu Timur masih giat membangun fondasi ekonomi, pemerintah daerah kala itu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia).
Kesepakatan ini terkait penyediaan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe, proyek energi besar yang menyentuh wilayah Malili.
Lahan seluas kurang lebih 390 hektare di Desa Harapan kemudian ditetapkan sebagai area pengganti.
Namun, berbeda dengan klaim sebagian pihak, dokumen perjanjian saat itu justru menegaskan bahwa lahan tersebut termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) —bukan kawasan hutan lindung atau produksi.
Dalam MoU tersebut bahkan tercantum rencana reboisasi dan penyerahan pengelolaan kepada pemerintah daerah, agar lahan itu dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan yang bernilai ekonomi.
Bertahun-Tahun Proses, Akhirnya Dihibahkan ke Pemkab
Perjalanan administratif lahan ini tidak sebentar. Setelah melewati berbagai kajian teknis dan hukum, akhirnya pada 5 Januari 2022, PT Vale Indonesia Tbk menyerahkan lahan itu secara resmi melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Langkah itu dipertegas dengan Akta Hibah Nomor 03/2022, yang ditandatangani PPAT Hj. Wahyuni Inti Hastuti, S.H., dua hari kemudian.
Dengan penandatanganan itu, status kepemilikan lahan sepenuhnya berpindah ke Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.



