Lahan tersebut kemudian menjadi bagian dari rencana besar pengembangan ekonomi daerah, khususnya kawasan industri di pesisir Malili–Lampia.
Resmi Masuk Rencana Industri
Kepemilikan yang sah itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Budiman dengan menerbitkan SK Nomor 248/D-06/VII/2022 pada 27 Juli 2022.
Dalam keputusan tersebut, lahan di Desa Harapan dengan luas sekitar 395,81 hektare resmi ditetapkan sebagai lokasi pengembangan Kawasan Industri Kabupaten Luwu Timur.
Penetapan itu memiliki dasar kuat: Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2019–2039, serta RPJMD 2021–
Bahkan, satu tahun kemudian, kawasan industri ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) lewat Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023.
Dengan status itu, lahan tersebut kini menjadi bagian dari rencana besar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi industri di wilayah timur Sulawesi Selatan.
Fakta Hukum: APL, Bukan Kawasan Hutan
Jika ditelusuri dari seluruh dokumen resmi—MoU 2006, NPHD 2022, hingga SK Bupati —tidak ada satu pun klausul yang menyebut bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan.
Semua menyebut statusnya APL (Areal Penggunaan Lain), lahan yang secara hukum bisa digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan.
Dengan kata lain, tudingan bahwa lahan itu tidak boleh dialihfungsikan atau dikelola untuk industri tidak memiliki dasar hukum kuat.
Mari Bicara Data, Bukan Dugaan
Mantan Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian, ikut angkat bicara. Ia menilai komentar Andi Hatta bisa menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap kebijakan pemerintah saat ini.
“Kita perlu bicara dengan data, bukan asumsi. MoU soal lahan kompensasi itu ditandatangani tahun 2006, masa Andi Hatta sendiri yang memimpin. Jadi, wajar kalau sekarang pengelolaannya dilanjutkan,” ujar Alpian, Sabtu (1/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa seluruh proses hukum sudah berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau sekarang dipakai untuk kawasan industri, itu justru bentuk kelanjutan program yang dulu disepakati. Semua dokumen lengkap dan sah,” tambahnya.



