JAEJA.ID — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin mediasi penyelesaian penyerahan lahan Old Camp dari PT Vale Indonesia Tbk kepada masyarakat Sorowako. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Nuha, Kamis (12/3/2026).
Mediasi ini dihadiri Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto T.M., perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, pihak TNI, Kantor Pertanahan, Camat Nuha Arief Fadillah Amier, serta perwakilan PT Vale Indonesia Tbk.
Dalam kesempatan itu, Bupati Irwan menyampaikan bahwa hari tersebut menjadi momen penting bagi masyarakat Sorowako karena persoalan lahan Old Camp yang sudah berlangsung lama akhirnya mencapai kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian ini merupakan hasil komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat yang terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
“Ini adalah hari yang sudah lama ditunggu. Dengan adanya penandatanganan bersama, kami berharap persoalan ini dapat selesai dengan baik,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian masalah lahan Old Camp telah dimulai sejak tahun 2020 melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur. Namun, proses tersebut sempat mengalami berbagai kendala sehingga membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan.
Setelah kembali menjabat sebagai Bupati Luwu Timur periode 2025–2030, Irwan kembali mendorong penyelesaian persoalan tersebut hingga akhirnya tercapai kesepakatan pada tahun 2026.
Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, sebanyak 886 warga asli Sorowako ditetapkan sebagai calon penerima lahan pemukiman. Jumlah tersebut terdiri dari 521 masyarakat terdampak dan 365 orang dari Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS).
Bupati Irwan berharap, kesepakatan ini dapat memberikan kepastian lahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.



