JAEJA.id – Proses pembersihan lahan (land clearing) untuk proyek strategis nasional PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) resmi dimulai pada Rabu, 29 April 2026, di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Sejak pagi, aktivitas di lokasi sudah terlihat intens. Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, hingga Satpol PP Luwu Timur tampak bersiaga untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Dua unit alat berat jenis excavator disiapkan untuk memulai proses land clearing atau pembersihan lahan di area tersebut.
Lahan yang dibersihkan memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut tercatat dalam sertipikat Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0.
Jika ditarik ke belakang, lahan ini memiliki sejarah panjang.
Kawasan tersebut merupakan kompensasi pengganti hutan yang sebelumnya digunakan oleh PT Inco Tbk, yang kini dikenal sebagai PT Vale Indonesia, untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Penyerahan lahan itu sendiri dilakukan melalui nota kesepahaman antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dan pihak perusahaan pada 2006.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 10.15 Wita, personel keamanan bersama alat berat sudah bersiap di lokasi.
Namun situasi sempat memanas ketika beberapa warga memasuki area sekitar pukul 10.25 Wita.
Sejumlah warga menyampaikan penolakan dengan memasang palang di area blok 1. Mereka juga mencegah excavator yang mulai bergerak.
Salah satu warga terdengar menyuarakan protes secara langsung di lokasi. “Jangan dulu mulai, ini masih ada yang keberatan,” teriak warga tersebut.
Petugas keamanan kemudian bergerak cepat untuk menjaga situasi tetap terkendali.
Pendekatan persuasif dilakukan agar tidak terjadi bentrokan di lapangan.
Sekitar pukul 11.06 Wita, alat berat akhirnya mulai beroperasi dan proses pembersihan lahan resmi berjalan.
Meski sempat diwarnai penolakan, kondisi di lokasi perlahan kembali kondusif.
Menariknya, proses land clearing ini dilakukan setelah sebagian besar masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan tersebut telah menyetujui nilai kerohiman yang ditawarkan.



