Sementara itu, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyebut laporan keuangan daerah telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil audit tersebut kembali mengantarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Realisasi APBD Luwu Timur Tahun 2025
Dalam laporan yang disampaikan kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,94 triliun, atau 91,39 persen dari target sebesar Rp2,12 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan realisasi sebesar Rp482,92 miliar, atau 100,15 persen dari target yang ditetapkan.
Di sisi belanja, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,90 triliun atau 90,37 persen dari total anggaran.
Dari capaian tersebut, pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sekitar Rp36,4 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21,6 miliar.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas oleh DPRD melalui mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum Ranperda ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
DPRD memastikan pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar pelaksanaan APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(kin)



