Kuasa Hukum Minta Fakta dan Status Operasi Diuji
Kuasa hukum Awaluddin, Muh Askar Sudana, meminta konflik penguasaan lahan tidak dipaksa menjadi perkara pidana sepihak.
AGC LAW OFFICE menyatakan tetap menghormati proses hukum serta tidak ingin mendahului kesimpulan penyelidik atas perkara tersebut.
“Klien kami kooperatif, dan kami hanya meminta seluruh fakta diperiksa secara terbuka serta objektif,” ujar kuasa hukum.
Askar mempertanyakan kegiatan tambang yang diduga terhalangi serta tindakan konkret Awaluddin yang dianggap sebagai penghalangan.
Kuasa hukum juga meminta status operasi PT PDS ketika peristiwa dilaporkan diverifikasi berdasarkan dokumen resmi pemerintah.
Mereka merujuk dokumen Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengenai penghentian sementara kegiatan Operasi Produksi.
Penghentian sementara tersebut disebut berlaku selama 60 hari kalender sejak surat diterbitkan pada 26 Mei 2026.
Kuasa hukum menegaskan tidak menyimpulkan IUP perusahaan dicabut atau seluruh kegiatan PT PDS berlangsung ilegal.
“PT PDS berhak mencari perlindungan hukum, sementara Awaluddin juga berhak memperoleh pemeriksaan yang adil,” ujarnya.
Mereka meminta penyidik membedakan secara objektif antara dugaan penghalangan kegiatan dan sengketa penguasaan lahan.
Hingga kini, seluruh persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, keterangan para pihak, dan proses hukum.(kin)


