Bupati Irwan mengungkapkan, sebelum menemui warga, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen PT. Vale di Sorowako untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
“Masalah ini sudah berlangsung lama sejak 2024 dan berulang di 2025. Apa yang terjadi di tahun 2025 harus tuntas di tahun 2026 ini,” tegas Irwan.
Ia menambahkan, PT Vale berjanji akan membayarkan ganti rugi kepada warga terdampak pada November 2026 mendatang, mengingat adanya proses administrasi internal perusahaan yang membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
“Saya juga mendesak PT Vale melakukan pengerukan sungai sebagai penanganan permanen agar musibah serupa tidak terus berulang dan merugikan petani,” tutur Irwan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Dusun Kawasule, Pendeta Mesak Rombe, menyampaikan apresiasinya atas keberpihakan pemerintah daerah.
Ia meyakini kehadiran Bupati Irwan menjadi jaminan atas pemenuhan dua tuntutan utama warga, yakni kompensasi jangka pendek dan pengerokan sungai jangka panjang.
Menutup rangkaian mediasi, Bupati Irwan mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan ruang dialog sebelum menggelar aksi demonstrasi agar diperoleh solusi yang adil dan kondusif bagi semua pihak.(kominfo-sp)



