JAEJA.ID – Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur memusnahkan arsip inaktif yang telah melewati masa simpan dan tidak lagi bernilai guna.
Kegiatan ini digelar di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur pada Jumat (19/09/2025).
Pemusnahan arsip inaktif ini berpedoman pada Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyusutan Arsip Daerah.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di bawah pengawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Inspektorat.
BACA JUGA: Siswa SMPIT Al Bina Tomoni Belajar Politik di DPRD Luwu Timur
Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Anggota DPRD Sarkawi Hamid, Asisten Administrasi Umum, Sekretaris DPRD Aswan Azis, serta perwakilan OPD terkait.
Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna harus diproses sesuai aturan agar tidak menumpuk dan tetap menjaga tertib administrasi,” jelas Aswan.
Ia menambahkan, seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan identifikasi dan verifikasi ketat, sehingga tidak ada dokumen penting yang hilang.
Pemusnahan ini juga menjadi langkah menjaga keamanan informasi sekaligus meningkatkan efisiensi kerja lembaga.
Melalui kegiatan ini, DPRD Luwu Timur berharap seluruh pegawai sekretariat maupun OPD di daerah semakin sadar akan pentingnya pengelolaan arsip secara sistematis, transparan, dan sesuai aturan.(kin)



