JAEJA.ID – Komisi II DPRD Lutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pengembalian berkas usulan Sarana dan Prasarana (Sarpras) pertanian yang sebelumnya telah diajukan oleh sejumlah kelompok tani.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Senin (6/10/2025).
Ketua Komisi II, Sukasman memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, serta legislator Gerindra Sarkawi Hamid.
Hadir pula Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Muchtar, dan beberapa perwakilan kelompok tani yang terdampak.
BACA JUGA: Tegang! RDP Komisi II Bahas Sarpras, Petani Sawit Protes Verifikasi Ulang
Dari awal rapat, tensi langsung meningkat. Para anggota dewan mempertanyakan alasan pengembalian berkas ke tingkat kabupaten.
Padahal sebagian besar kelompok tani sudah melewati tahapan verifikasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Sarkawi Hamid kemudian membacakan empat poin kesepakatan hasil RDP yang disetujui seluruh anggota Komisi II DPRD Luwu Timur.
Berikut empat keputusan Komisi II DPRD Luwu Timur:
1. Delapan kelompok tani yang telah mengusulkan program dan lolos verifikasi di berbagai tingkatan tetap dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan, sesuai surat Dirjen Perkebunan nomor B-1586/RC.280/E.4/08/2025.
2. Kelompok tani baru yang mengajukan program Sarpras tahun 2025 tetap berhak mengikuti proses sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025, tanpa menggugurkan hasil verifikasi kelompok yang sudah ada sebelumnya.
3. Untuk memperkuat hasil rapat, Komisi II DPRD Luwu Timur akan melakukan pengawalan dan koordinasi langsung ke Bidang Perkebunan Provinsi Sulsel serta melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Tujuannya, memastikan program ini tetap berjalan di Kabupaten Luwu Timur.
4. Komisi II juga akan melakukan pemantauan menyeluruh terhadap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, termasuk tim verifikasi dan kelompok tani pengusul program, guna menjamin transparansi dan kelancaran pelaksanaan Sarpras.



