JAEJA.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur mulai memperkenalkan skema pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2026 kepada pekebun sawit rakyat.
Kegiatan itu bertujuan membantu petani memahami syarat pengajuan bantuan untuk pengembangan dan peremajaan kebun sawit.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai prosedur administrasi, kelengkapan dokumen, hingga mekanisme pengajuan program.
Perwakilan dinas menilai pemahaman sejak awal penting agar usulan petani tidak terkendala saat proses verifikasi.
“Petani perlu mengetahui seluruh persyaratan agar pengajuan dapat berjalan lebih lancar,” ujar Subhan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur dalam sosialisasi di Aula Kecamatan Tomoni, Rabu (13/05/2026).
Program pendanaan BPDP selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat.
Selain mendukung peremajaan tanaman, dana tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola kebun yang lebih berkelanjutan.
Luwu Timur termasuk daerah yang memiliki areal perkebunan sawit cukup luas dan pernah menjalankan program peremajaan sawit rakyat melalui dukungan BPDPKS.
Pemerintah daerah berharap kelompok tani aktif mengikuti tahapan yang telah ditetapkan agar peluang memperoleh bantuan semakin terbuka.
Melalui sosialisasi ini, petani diharapkan lebih siap menghadapi proses pengajuan pendanaan yang akan dibuka untuk tahun anggaran 2026.(kin)



