JAEJA.id – Awaluddin, pengawas lahan di Kawasan Lampia, Desa Harapan, Kec Malili Luwu Timur angkat bicara usai diperiksa penyidik Polres Luwu Timur, Kamis (20/08/2026).
Ia sebelumnya dilaporkan PT Panca Digital Solution (PDS) telah melakukan tindak pidana perintangan terhadap operasional pertambangan di kawasan Lampia.
Kepada penyidik Polres Luwu Timur, Awal membantah tuduhan tersebut.
Usai pemeriksaan, Awal menggelar jumpa pers di Sekretariat JMSI Luwu Timur pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia menegaskan keberadaannya di lokasi bukan untuk menghalangi kegiatan PT PDS maupun mengganggu aktivitas perusahaan.
Menurut Awal, dirinya mendapat kuasa dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan untuk menjaga objek tersebut.
“Bagaimana mungkin saya dilaporkan, sementara saya hanya ditugaskan pemilik lahan untuk mengawasi tanah pemberi kuasa,” kata Awal.
Objek yang dipersoalkan mencakup lahan berdasarkan Sertifikat Nomor 47 dan 48, menurut keterangan yang disampaikan Awal.
Sertifikat tersebut disebut berkaitan dengan nama Krishna Bharata Sibgawinata dan Retno Suryaningsi dalam penjelasan kepada wartawan.
Awal Pertanyakan Klaim Ganti Rugi Lahan
Secara keseluruhan, empat pemilik disebut memiliki lahan seluas sekitar 72 ribu meter persegi di kawasan Lampia.
Awal mengatakan sertifikat yang menjadi dasar klaim kepemilikan itu telah terbit sejak tahun 1983 silam.
Ia juga mengaku pernah mendampingi petugas BPN/ATR Luwu Timur ketika melakukan kegiatan peninjauan lokasi tersebut.
“BPN pernah datang ke lokasi, dan saya ditugaskan pemilik untuk mendampingi serta memperbaiki patok,” ujarnya.
Awal kemudian mempertanyakan tuduhan penghalangan, karena menurut keterangannya PT PDS sudah tidak menjalankan kegiatan di lokasi.
Ia juga menyinggung keberadaan dua jalur hauling yang menurutnya telah membelah kawasan lahan yang dipersoalkan.
“Kalau pihak PDS mengatakan lahan tersebut sudah diganti rugi, ganti rugi itu sebenarnya dibayarkan kepada siapa?” ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan mengenai pembayaran harus dijawab menggunakan dokumen dan bukti, bukan sekadar klaim sepihak.


