JAEJA.id – Pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur memastikan akan menindaklanjuti laporan LSM Progres terkait pengadaan lahan Islamic Centre, di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman membenarkan telah menerima laporan dari LSM Progres, pada Rabu 16 September 2026 lalu.
Laporan tersebut terkait pengadaan lahan proyek Islamic Centre Luwu Timur di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Lahan yang kini jadi lokasi Islamic Centre ini hanya berjarak beberapa meter dari kediaman pribadi Budiman.
“Betul, laporannya sudah kami terima. Setiap laporan yang masuk pasti kami telaah lebih dulu, sebelum proses lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran hukum,” kata Deri di ruang kerjanya, Senin (21/09/2026).
Deri mengakui, hingga saat ini belum ada pihak-pihak terkait yang dipanggil sebagai tindak lanjut laporan tersebut.
“Yang bisa saya sampaikan saat ini bahwa terkait laporan kasus Islamic Centre itu masih dalam proses telaah. Nantikan dipanggil pihak-pihak terkait, termasuk pelapor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad mengajukan permohonan penyelidikan terkait lahan Islamic Center.
Ahmad menduga, dalam proses pengadaan hingga penentuan lokasi Islamic Centre ada konflik kepentingan dan potensi kerugian keuangan negara/daerah.
“Kami minta kejaksaan menyelidiki pengadaan tanah Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur tahun 2021,” kata Ahmad, Rabu (16/9/2026).
Ahmad menilai, jaksa perlu memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam penentuan lokasi Islamic Center 2021.
Diketahui, pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Islamic Centre.
Informasi dihimpun, proses pengadaan/pembayaran ganti kerugian
tanah untuk rencana Islamic Centre telah dilaksanakan.
Namun, pembangunan fisik Islamic Centre pada lokasi hasil pengadaan
tanah tahun 2017 tersebut tidak dilaksanakan.
Lalu tahun 2021, ketika Budiman menjabat sebagai Bupati Luwu Timur, pemerintah kabupaten kembali melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Islamic Centre pada lokasi yang berbeda.


