JAEJA.ID – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan aparatur sipil negara.
Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Puskesmas Malili, Irwan langsung menyambangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Jumat 11 April 2025.
Didampingi Kepala Dinas Kominfo-SP, Muhammad Safaat DP, Bupati Irwan tiba di kantor Dinas PUPR sekitar pukul 10.00 WITA.
Namun, suasana kantor yang kosong membuatnya kecewa.
BACA JUGA: Balada Capil: Bayi Lahir di Luwu Timur Langsung Punya 3 Identitas Kependudukan
Ia langsung menyusuri lobi utama hingga lorong-lorong ruangan, tapi hanya menemukan segelintir pegawai yang sedang bekerja.
“Kantor ini sepi. Ini masih jam kerja, tapi pelayanan nyaris tidak berjalan. Pegawai yang hadir bisa dihitung jari,” kata Irwan dengan nada geram.
Bupati Irwan langsung mengumpulkan jajaran Dinas PUPR dan menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ancaman Sanksi bagi Pegawai Tidak Disiplin
Ia mengingatkan bahwa dirinya tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pegawai lingkup Pemkab Luwu Timur yang melanggar aturan.
“Kalau saya dapati ada pegawai berkeliaran di luar tanpa izin saat jam kerja, saya beri sanksi. Bahkan kalau perlu, saya berhentikan,” tegasnya.
Irwan juga menyoroti kebiasaan buruk sebagian pegawai yang hanya datang pagi untuk absen, lalu meninggalkan kantor tanpa pemberitahuan.
BACA JUGA: Pemkab Serahkan LKPD Luwu Timur 2024, BPK Segera Audit Menyeluruh
Ia meminta agar seluruh pegawai meminta izin langsung kepada Kepala Dinas jika harus meninggalkan kantor untuk keperluan tertentu.
“Kalau terpaksa keluar, sampaikan langsung ke Pak Kadis. Kalau tidak sempat, titip pesan ke rekan kerja atau kirim WhatsApp. Ini soal etika dan tanggung jawab,” tambah Irwan.
Selain persoalan kedisiplinan, Irwan juga menyoroti aspek profesionalisme dalam perencanaan dan pengawasan teknis di Dinas PUPR.
Pria yang karib dengan sapaan ‘Ibas’ itu meminta agar proses kerja berjalan jelas, dengan pembagian tugas yang terstruktur dan akuntabel.



